Tahapan Prosedur Pendirian PT & FIRMA
PROSES
PENDIRIAN BADAN USAHA PT
PT
atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang paling sering
digunakan
oleh
entrepreneur untuk menjalankan bisnis. Prosedur pendirian PT selama ini sering
berubah
menyesuaikan
dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Berapa minimal orang yang
dibutuhkan untuk mendirikan PT?
Untuk
mendirikan PT, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
·
Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP
Pengurus Perusahaan (Direktur dan
Komisaris)
·
Copy
atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
·
Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
·
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
·
Copy
PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
·
Foto
kantor tampak dalam dan luar.
·
Kantor
berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Berikut
adalah proses untuk pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT ):
1.
Data Pendirian PT, yang terdiri dari Nama, Tempat kedudukan, Maksud dan tujuan,
Struktur
permodalan, dan Pengurus.
2.
Membuat Akta Pendirian PT, yaitu membuat akta pendirian PT di Notaris yang
telah
memperoleh
SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
3.
Pengesahan SK Menteri Pendirian PT, setelah membuat akta pendirian notaris akan
mengajukan
pengesahan badan hukum atas PT pada Kemenkumham.
4.
Mengurus Domisili Kelurahan, izin domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Memiliki
pengaturan izin domisili yang berbeda-beda.
5.
Mengurus NPWP, Mengurus NPWP dikantor pajak yang sebagai sarana dalam
administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang
digunakan sebagai tanda pengenal diri.
6.
Mengurus Izin Usaha, SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha
perdagangan
dan jasa, yang telah diatur oleh setiap pemerintah daerah.
7.
Mengurus Tanda Daftar Perusahaan, merupakan catatan resmi yang diadakan menurut
ketentuan
undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
PROSES
PENDIRIAN BADAN USAHA FIRMA
Seperti
yang kita pahami firma adalah sebuah perserikatan dagang yang didirikan untuk
menjalankan
usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut
bertanggung
jawab. Biasanya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang
ditulis
oleh notaris. Firma bukan merupakan perushaan yang berbadan hukum karena
sayarat
materiil
dari Negara sudah terpenuhi namun syarat formal dari pengakuan negar abelum ada
maka
dari firma tidak berbadan hukum. Tujuan utama dari dibentuknya firma ada dua
yaitu
untuk
perluasan usaha dan penambahan modal.
Firma
juga memiliki kharakteristik yang membedakannya dengan perusahaan lain
diantaranya
yaitu:
1.
Saling mewakili
Saling
mewakili yang dmaksud ialah setiap anggota yang menjalankan usaha
merupakan
perakilan dari anggota lain. Misla Anggota A menjalankan usaha X maka
anggota
B, C, D, dan lain –lain sudah terwakili menjalankan usaha X tersebut.
2.
Umur yang limited ( terbatas )
Firma
memilii hak paten yaitu apabial tdak ada perubahan komposisi dalam
strukturnya
mka firma tersebut dinyatakan masih beroperasi, namun apabila ada yan
keluar
ataupun ada yang bergabung maka tergantung dari keputusan anggota bersama.
3.
Tanggung jawab yang unlimited ( tidak terbatas )
Tanggung
jawab atas hutang tdak berhenta pada kekayaan firma,namun sampai
merogoh
harta pribadi, hal ini dpaat terjadi apabila firma sudah tdak mampu
membayar,
dan akhirnya yang dijadikan uang gantinya adlaah harta pribadi milik
anggota.
4.
Kekayaan Bersama
Kita
tahu bahwa kekayaan setiapa nggota sudah ditanamakan dalam firma, maka
kekayaan
yang dimiliki firma adalah kekayaan bersama. Kekayaan bersma aini tidak
bisa
dipisahkan karena semua anggota adah pemilik dari kekayaan tersebut. Setiap
anggota
juga tiak boleh menggunakan kekayaan bersmaa tersebut ntuk kepentingan
sendiri,
tanpa izin anggota lain.
5.
Patisispasi sangat berperan penting dalam pembagian keuntungan
Keuntungan
yang diperoleh setiap anggota tergantung dari partisipasinya dalam
firma.Jika
partsipasinya besar, amka akanmndapat keuntungan yang lebih besar dari
anggota
lain.
Ciri
– Ciri
1.
Modal yang digunakan adalah harta pribadi
Salah
satu keunggulan dari firma yakni modal tidak atau bukan merupakan hasil
pinjaman,
namun harta sendiri yang dipegang ditangan. Dengan hal ini pemilik Firma
akan
fokus pada pencapaian tujuan tanpa harus memikirkan membayar hutang.
2.
Firma merupakan unit usaha memiliki kedudukan tersendiri
3.
Kedudukannnya terpisah dari pemiliknya
4.
Laba atau keuntungan yang didapat pada dibagikan sesuai dengan akta pendirian,
Hal
ini menunjukkan kepautuhan kepada hukum, dimana hasil yang diperoleh akan
dibagikan
seperti halnya saat perjanjian pertama walaupun banyak tantangan serta
hambatan
yang ditemui.
5.
Karena itu adalah milik dari anggota maka setiap anggota memiliki hak menjadi
pemimpin
karena denagn bantuan modal, karena yang memiliki modal adalah anggota
itu
sendiri
6.
Seorang anggota, apabila ingin memasukkan anggota baru harus dengan persetujuan
semua
anggota pendiri firma
7.
Seorang anggota berhak untuk memebubarkan firma apabila dianggap tidak sesuai
atau
menyimpang sperti terjadinya kebangkrutan
8.
Tidak memerlukan akta pendiriannamun menggunakan akta otentik dalam mendirikan
Firma
9.
Sangat mudah untuk menerima kredit usaha
10.
Keuntungan usaha adalah pengahasilan yang dikenai pajak.
11.
Penghasilan investor dari penanaman modal di firma adalah penghasilan laba
Syarat
Pendirian
Setelah
kita mengetahui berbagai hal entang firma, maka kita telah menegtahui baha
syarat
untuk
mendirikan firma sangatlah mudah tidak serumit mendirikan perushaan pada
umumnya.
Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
pendiri
diantaranya:
1.
Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih
Ini
dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih
yang
akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama.
2.
Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut
Nama
boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak
dipersulit
dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT).
3.
Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang
akan
bertindak
selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
Persero
adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai
pemegang
saham
4.
Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan
maksud
dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan
Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
5.
Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi
dilingkungan
komersial
seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha
lainnya
yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
PROSES
PENDIRIAN
Setelah
syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah
mengikuti
proses pendirian Firma:
1.
Pembuatan Akta Pendirian
Tahap
pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta
Pendirian
Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Syaratnya
cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri
Perseroan
Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal
2.
Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap
kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan
kepada
Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan
berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah
untuk
ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain: ( Baca juga : cara
mengajukan
KPR)
·
Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
·
Fotokopi
PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha
untuk
perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan
3.
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap
ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan
kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan
untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai
wajib
pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus
dilampirkan
dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain: (Baca
juga
: cara mendirikan perusahaan perseorangan)
·
Melampirkan
bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa Gedung
·
Melampirkan
bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
·
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4.
Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Setelah
mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah
permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala
Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan
berkas
yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.
5.
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Tahap
selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang
diajukan
kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan
perusahaan
berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor
Pokok
Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal.
6.
Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Tahap
keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada
bupati
melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan
Perdagangan
setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan
berkas
yang haus dipenuhi yaitu:
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan
oleh
Kepala Desa atau Camat terdekat
·
Gambar
detail konstruksi bangunan
7.
Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Tahap
ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan
Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
untuk
melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai
berikut
·
Foto
kopi KTP
·
Foto
kopi sertifikat tanah
·
Foto
kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Foto
berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)
8.
Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)
Tahap
kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor
Pelayanan
Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(DISPERINDAG)
setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan
(HO)
yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh
Komentar
Posting Komentar