Tahapan Prosedur Pendirian PT & FIRMA

 

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA PT

 

PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang paling sering digunakan

oleh entrepreneur untuk menjalankan bisnis. Prosedur pendirian PT selama ini sering berubah

menyesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

 

Berapa minimal orang yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?

 

Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

 

·         Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan

Komisaris)

·         Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.

·         Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.

·         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.

·         Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.

·         Foto kantor tampak dalam dan luar.

·         Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

Berikut adalah proses untuk pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT ):

1. Data Pendirian PT, yang terdiri dari Nama, Tempat kedudukan, Maksud dan tujuan,

Struktur permodalan, dan Pengurus.

2. Membuat Akta Pendirian PT, yaitu membuat akta pendirian PT di Notaris yang telah

memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT, setelah membuat akta pendirian notaris akan

mengajukan pengesahan badan hukum atas PT pada Kemenkumham.

4. Mengurus Domisili Kelurahan, izin domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan.

Memiliki pengaturan izin domisili yang berbeda-beda.

5. Mengurus NPWP, Mengurus NPWP dikantor pajak yang sebagai sarana dalam

administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan

yang digunakan sebagai tanda pengenal diri.

6. Mengurus Izin Usaha, SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha

perdagangan dan jasa, yang telah diatur oleh setiap pemerintah daerah.

7. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan, merupakan catatan resmi yang diadakan menurut

ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal

yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang

berwenang.

 

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA FIRMA

Seperti yang kita pahami firma adalah sebuah perserikatan dagang yang didirikan untuk

menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut

bertanggung jawab. Biasanya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang

ditulis oleh notaris. Firma bukan merupakan perushaan yang berbadan hukum karena sayarat

materiil dari Negara sudah terpenuhi namun syarat formal dari pengakuan negar abelum ada

maka dari firma tidak berbadan hukum. Tujuan utama dari dibentuknya firma ada dua yaitu

untuk perluasan usaha dan penambahan modal.

Firma juga memiliki kharakteristik yang membedakannya dengan perusahaan lain

diantaranya yaitu:

1. Saling mewakili

Saling mewakili yang dmaksud ialah setiap anggota yang menjalankan usaha

merupakan perakilan dari anggota lain. Misla Anggota A menjalankan usaha X maka

anggota B, C, D, dan lain –lain sudah terwakili menjalankan usaha X tersebut.

2. Umur yang limited ( terbatas )

Firma memilii hak paten yaitu apabial tdak ada perubahan komposisi dalam

strukturnya mka firma tersebut dinyatakan masih beroperasi, namun apabila ada yan

keluar ataupun ada yang bergabung maka tergantung dari keputusan anggota bersama.

3. Tanggung jawab yang unlimited ( tidak terbatas )

Tanggung jawab atas hutang tdak berhenta pada kekayaan firma,namun sampai

merogoh harta pribadi, hal ini dpaat terjadi apabila firma sudah tdak mampu

membayar, dan akhirnya yang dijadikan uang gantinya adlaah harta pribadi milik

anggota.

4. Kekayaan Bersama

Kita tahu bahwa kekayaan setiapa nggota sudah ditanamakan dalam firma, maka

kekayaan yang dimiliki firma adalah kekayaan bersama. Kekayaan bersma aini tidak

bisa dipisahkan karena semua anggota adah pemilik dari kekayaan tersebut. Setiap

anggota juga tiak boleh menggunakan kekayaan bersmaa tersebut ntuk kepentingan

sendiri, tanpa izin anggota lain.

5. Patisispasi sangat berperan penting dalam pembagian keuntungan

Keuntungan yang diperoleh setiap anggota tergantung dari partisipasinya dalam

firma.Jika partsipasinya besar, amka akanmndapat keuntungan yang lebih besar dari

anggota lain.

 

Ciri – Ciri

1. Modal yang digunakan adalah harta pribadi

Salah satu keunggulan dari firma yakni modal tidak atau bukan merupakan hasil

pinjaman, namun harta sendiri yang dipegang ditangan. Dengan hal ini pemilik Firma

akan fokus pada pencapaian tujuan tanpa harus memikirkan membayar hutang.

2. Firma merupakan unit usaha memiliki kedudukan tersendiri

3. Kedudukannnya terpisah dari pemiliknya

4. Laba atau keuntungan yang didapat pada dibagikan sesuai dengan akta pendirian,

 

Hal ini menunjukkan kepautuhan kepada hukum, dimana hasil yang diperoleh akan

dibagikan seperti halnya saat perjanjian pertama walaupun banyak tantangan serta

hambatan yang ditemui.

5. Karena itu adalah milik dari anggota maka setiap anggota memiliki hak menjadi

pemimpin karena denagn bantuan modal, karena yang memiliki modal adalah anggota

itu sendiri

6. Seorang anggota, apabila ingin memasukkan anggota baru harus dengan persetujuan

semua anggota pendiri firma

7. Seorang anggota berhak untuk memebubarkan firma apabila dianggap tidak sesuai

atau menyimpang sperti terjadinya kebangkrutan

8. Tidak memerlukan akta pendiriannamun menggunakan akta otentik dalam mendirikan

Firma

9. Sangat mudah untuk menerima kredit usaha

10. Keuntungan usaha adalah pengahasilan yang dikenai pajak.

11. Penghasilan investor dari penanaman modal di firma adalah penghasilan laba

Syarat Pendirian

Setelah kita mengetahui berbagai hal entang firma, maka kita telah menegtahui baha syarat

untuk mendirikan firma sangatlah mudah tidak serumit mendirikan perushaan pada

umumnya. Sebelum mendirikan Firma terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh

pendiri diantaranya:

 

1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang atau lebih

Ini dimaksudkan karena badan usaha ini bentuk dari kerjasama dua orang atau lebih

yang akan bertanggung jawab dan menanggung resiko bersama.

2. Memiliki nama yang bakal dipakai oleh firma tersebut

Nama boleh diambil dari kesepakatan kedua belah pihak yang bekerjasama dan tidak

dipersulit dengan adnaya persetujuan layaknya Perseroan Terbatas (PT).

3. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Siapa yang akan

bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

Persero adalah seseorang yang orang yang ikut menanamkan saham atau sebagai

pemegang saham

4. Memiliki maksud dan tujuan yang spesifik (walaupun tentu saja dapat mencantumkan

maksud dan tujuan yang seluas-luasnya) serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan

dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

5. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan

komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/Rukan atau tempat usaha

lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

 

PROSES PENDIRIAN

Setelah syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenui maka selanjutnya adalah

mengikuti proses pendirian Firma:

 

1. Pembuatan Akta Pendirian

Tahap pertama dalam pendirian Firma adalah pembuatan Akta otentik sebgaia Akta

Pendirian Firma yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

Syaratnya cukup mudah yaitu dengan menyertakan Fotokopi KTP para pendiri

Perseroan Firma dan data anggaran dasar Firma sebagai langkah awal

2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Tahap kedua adalah permohonan surat keterangan domisili perusahaan yang diajukan

kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan

berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan yang jelas dan mudah

untuk ditemukan. Kelengkapan lain yang dibutuhkan antara lain: ( Baca juga : cara

mengajukan KPR)

·         Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

·         Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung

perkantoran/pertokoan

·         Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha

untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan

 

3. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak

Tahap ketiga merupakan permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan

kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili

perusahaan untuk mendapatkan kartu NPWP serta surat keterangan terdaftar sebagai

 

wajib pajak dimana perusahaan berdomisili. Kelengkapan surat yang harus

dilampirkan dalam pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) antara lain: (Baca

juga : cara mendirikan perusahaan perseorangan)

·         Melampirkan bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa Gedung

·         Melampirkan bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)

·         Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

4. Permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Setelah mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tahap keempat adalah

permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala

Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Kelengkapan

berkas yang harus dilengkapi sama dengan kelengkapan berkas dalam tahap ketiga.

5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Tahap selanjutnya yaitu tahap kelima yaitu pendaftaran ke Pengadilan Negeri. yang

diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan

perusahaan berada dengan membawa kelengkapan berkas berupa NPWP (Nomor

Pokok Wajib Pajak ) dan salinan akta pendirian Firma yang disahkan di awal.

6. Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tahap keenam, pemohon yang mendirikan Firma mengajukan permohonan kepada

bupati melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan

Perdagangan setempat untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. Kelengkapan

berkas yang haus dipenuhi yaitu:

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan

oleh Kepala Desa atau Camat terdekat

·         Gambar detail konstruksi bangunan

7. Permohonan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

Tahap ketujuh yaitu pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor

Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat

untuk melakukan permohonan Surat Ijin Tempat Usaha dengan persyaratan sebagai

berikut

·         Foto kopi KTP

·         Foto kopi sertifikat tanah

·         Foto kopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

·         Foto berwarna ukuran 3×4 (lbr) dan 4×6 (2lbr)

8. Permohonan Surat Ijin Gangguan (HO)

Tahap kedelapan pemohon mengajukan permohonan kepada bupati melalui Kantor

Pelayanan Perijinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan

(DISPERINDAG) setempat untuk mengajukan permohonan Surat Ijin Gangguan

(HO) yang dilengkapi dengan berkas sama dengan persyaratan tahap ketujuh

 

Komentar

Postingan Populer